BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 jelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Untuk itu, Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 2021.
Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Dikatakan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, akan mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di setiap kecamatan, kelurahan dan RT RW paling lama pada 20 Desember 2021 dengan penerapan protokol Kesehatan dengan ketat.
"Kami akan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021," ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis (25/11/2021) sore
Sambung Pepen, pihaknya melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), ormas, pengelola hotel, mall dan pengusaha untuk menegakkan kedisiplinan sesuai peraturan yang ada.
Adapun sosialisasi pada kebijakan menjelang Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemkot Bekasi, yaitu peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi.
"Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak kurang mendesak, Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri temasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru," ungkap Rahmat Effendi dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Rahmat Effendi, jika terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui jika Kota Bekasi masih berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II, yang masih dalam status perpanjangan sejak 15 hingga 29 November 2021 mendatang. (Advertorial)