Sindir Kasus Arteria Dahlan dengan Anak Jendral Bintang 3, Susi: Manusia Tempatnya Salah 

Rabu 24 Nov 2021, 13:27 WIB
Penularan Covid-19 mengganas, Susi Pudjiastuti bereaksi (Instagram/@susipudjiastuti115)

Penularan Covid-19 mengganas, Susi Pudjiastuti bereaksi (Instagram/@susipudjiastuti115)

Sebagai informasi dalam Pasal 315 KUHP Tentang tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Berita Terkait
News Update