Tambahan, 1 Anggota LSM Tamperak Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Kasus Pemerasan Anggota Polisi

Selasa 23 Nov 2021, 16:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi terkait 1 anggota LSM Tamperak ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pemerasan anggota Polisi. (Foto/cr-05)

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi terkait 1 anggota LSM Tamperak ditetapkan jadi tersangka terkait kasus pemerasan anggota Polisi. (Foto/cr-05)

Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun. (cr-05)

Berita Terkait

News Update