Kurir Diringkus, Mau Kirimkan Sabu Setengah Kilogram ke Bandar di Kawasan Tanjung Priok

Selasa 23 Nov 2021, 13:22 WIB
Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudistira (kiri) saat menggelar rilis media, penangkapan kurir yang mau kirimkan sabu setengah kilogram ke bandar di Kawasan Tanjung Priok. (Foto/yono)

Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP Bambang Yudistira (kiri) saat menggelar rilis media, penangkapan kurir yang mau kirimkan sabu setengah kilogram ke bandar di Kawasan Tanjung Priok. (Foto/yono)

Kurir sabu tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (yono)

Berita Terkait

News Update