Wali Kota Bekasi: Libur Nataru Boleh Saja, Asal Jangan Kemana-Mana

Senin 22 Nov 2021, 17:13 WIB
Suasana lalu lintas para pengendara di Jalan MH Joyomartono Bekasi Timur beberapa waktu lalu. (foto: Ihsan Fahmi)

Suasana lalu lintas para pengendara di Jalan MH Joyomartono Bekasi Timur beberapa waktu lalu. (foto: Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tidak melarang masyarakat kota Bekasi melakukan libur sesuai pada tanggal yang ditetapkan saat Natal dan tahun baru 2021.

Namun baginya, masyarakat wilayah Kota Bekasi diharapkan tidak keluar kota, dan diimbau untuk melakukan perjalanan di wilayah Kota Bekasi saja pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

Hal tersebut diungkapkan sebagai antisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 pada saat Nataru yang diketahui akan berlangsung sekitar satu bulan kedepan.

"Kan kalau libur ya libur, tanggal 25 (Desember) masa orang enggak boleh libur, silakan jalan-jalan di kota Bekasi, habiskan duit (Gunakan uang berbelanja, berekreasi) tapi jangan ke luar kota," ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat ditemui awak media di RSD Stadion

Untuk merespons adanya masa libur Natal dan Tahun Baru di wilayah kota Bekasi, pihaknya akan berusaha memberikan pelayanan seperti antigen, dan PCR, sebagai antisipasi hal tersebut.

"Lah kalau memang di dalam-dalam sini kan kita juga siapkan, di Puskesmas juga disiapkan antigen, kita siapkan PCR, tetap kita siapkan," ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya akan memastikan peraturan-peraturan yang dimungkinkan terjadi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat pada apa yang harus diperhatikan pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19.

Namun dengan tegas, dirinya mengungkapkan agar masyarakat kota Bekasi, untuk tidak melakukan aktivitas libur Nataru di luar kota.

"Kalau keluar kota harus menggunakan tes PCR, kita tunggu kalau nanti perintahnya A, B, C, D nanti kita sesuaikan, tapi kan saya bilang libur enggak usah kemana-mana," pungkasnya.

Sementara diketahui Pemerintah Pusat telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (kontributor bekasi/ihsan fahmi)

Berita Terkait

News Update