UMP DKI Jakarta Tahun 2022 Jadi Rp4.453.935,536, Anies: Ada Kebijakan Kesejahteraan Bagi Buruh

Senin 22 Nov 2021, 09:32 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  saat menemui buruh yang berunjukrasa di Balaikota.  (deny)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menemui buruh yang berunjukrasa di Balaikota. (deny)

3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi COVID-19.

7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha. (deny)

Berita Terkait

News Update