"Harapan kami lebih baik yang sudah melakukan tindakan kriminal menyerahkan diri. Pertanggungjawab untuk menyerahkan diri. Tapi kalau tidak menyerahkan diri ya tetap kita cari untuk dilakukan penangkapan," jelasnya.
"Kalau secara kooperatinya dia melakukan penangkapan pelanggan atau tindakan kriminal ya gentle menyerahkan diri," tambah dia.
Kapolres menambahkan atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal pengeroyokan.
"Untuk sementara Pasal 170 pengeroyokan. Ini kan dilakukan bersama-sama. Rame rame terhadap korban," tukasnya. (muhammad iqbal)