Terlibat Bentrokan di Ciledug, Dua Orang Anggota Ormas Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Senin 22 Nov 2021, 17:05 WIB
Kombes Pol Deonijiu De Fatima,tetapkan 2 orang menjadi tersangka dari PP terkait bentrok di Ciledug. (Foto/iqbal)

Kombes Pol Deonijiu De Fatima,tetapkan 2 orang menjadi tersangka dari PP terkait bentrok di Ciledug. (Foto/iqbal)

"Harapan kami lebih baik yang sudah melakukan tindakan kriminal menyerahkan  diri. Pertanggungjawab untuk menyerahkan diri. Tapi kalau tidak menyerahkan diri ya tetap kita cari untuk dilakukan penangkapan," jelasnya. 

"Kalau secara kooperatinya dia melakukan penangkapan pelanggan atau tindakan kriminal ya gentle menyerahkan diri," tambah dia. 

Kapolres menambahkan atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal pengeroyokan. 

"Untuk sementara Pasal 170 pengeroyokan. Ini kan dilakukan bersama-sama. Rame rame terhadap korban," tukasnya. (muhammad iqbal) 

Berita Terkait

News Update