ADVERTISEMENT

Terlibat Bentrokan di Ciledug, Dua Orang Anggota Ormas Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Senin, 22 November 2021 17:05 WIB

Share
Kombes Pol Deonijiu De Fatima,tetapkan 2 orang menjadi tersangka dari PP terkait bentrok di Ciledug. (Foto/iqbal)
Kombes Pol Deonijiu De Fatima,tetapkan 2 orang menjadi tersangka dari PP terkait bentrok di Ciledug. (Foto/iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Tangerang menetapkan 2 orang tersangka atas bentrokan yang terjadi di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Keduanya merupakan anggot organisasi masyarakat (ormas) dari Pemuda Pancasila (PP). 

Diketahui sebelumnya dua ormas yakni PP dan FBR terlibat bentrok. Bentrokan ini diduga dipicu oleh adanya perebutan lahan parkir. 

Akibat bentrokan yang pecah Jumat (19/11/2021) malam itu setidaknya 5 orang mengalami luka, 3 diantaranya mengalami luka serius. 

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa orang dari ormas PP. 

"2 orang tersangka yang dari PP. Iya dan sudah terbukti dan di tetapkan penyidikan awalanya melalui proses tahap perkara kemudian sudah di tetapkan yang bersangkutan yang 2 orang menjadi tersangka dari PP," ungkap Kapolres, Senin (22/11/2021). 

Kata Kapolres penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Satreskrim Polres Metro Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang anggota ormas. 

"Terakhir 5 dari 5 itu kita mintai keterangan dan yang lainnya enggak memiliki unsur yang dua yang ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya. 

Meski demikian Kapolres mengaku penyelidikan dalam perkara yang menyebabkan lima orang luka ini tidak akan berhenti sampai disini. 

Pihaknya mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme yang kerap membuat masyarakat resah. 

"Ini masih kita lakukan pengamanan. Pasti ada (tersangka lain) Tapikan ini masih dalam proses kita masih mencari juga dari kelompok FBR. Nah ini yang masih dari tim yang melakukan penyelidikan pencarian," ucapnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT