JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, memberikan sanksi terhadap tiga tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Tiga tempat usaha yang diberi sanksi tersebut berdasarkan pengawasan yang dilakukan Satpol PP di Jalan Kramat Jaya, Jalan Raya Sindang, Jalan Raya Cilincing, Jalan Haji Murtado dan Jalan Cibanteng, Senin (22/11/2021) dini hari.
Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Jakarta Utara, Roslely Tambunan mengatakan, tiga tempat usaha tersebut diberikan sanksi meliputi kedai Kopi, tempat permainan game online dan angkringan.
"Dari enam tempat usaha, tiga ditemukan pelanggaran. Satu kedai kopi disanksi penyegelan 1x24 jam, satu tempat permainan game online disegel 3x24 jam dan satu tempat angkringan diberikan teguran tertulis," ujarnya, Senin (22/11/2021).
Menurutnya, dalam pengawasan prokes dan operasional tempat usaha tersebut dikerahkan sebanyak 17 personel Satpol PP Kecamatan dibantu Satpol PP kelurahan dan jajaran Polsek Koja.
Roslely meminta masyarakat agar taat prokes karena pandemi Covid-19 di Jakarta belum berakhir.
"Kita masih terus lakukan pengawasan prokes dan operasional tempat usaha selama pandemi belum berakhir. Kita tidak ingin masyarakat lengah, semua masih harus disiplin," tandasnya. (yono)