Polres Metro Depok Limpahkan Berkas Kasus Tewasnya Seorang Anggota TNI dan Warga Sipil Terluka di Kejari

Senin 22 Nov 2021, 17:31 WIB
Jaksa sedang memeriksa berkas limpahan Polres Metro Depok terkait kasus meninggalnya seorang anggota TNI dan sipil. (ist)

Jaksa sedang memeriksa berkas limpahan Polres Metro Depok terkait kasus meninggalnya seorang anggota TNI dan sipil. (ist)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Berkas penyidikan kasus meninggalnya anggota TNI Sertu Yorhan Lopo dan Adam Y Sesfao yang terluka oleh Polres Metro Depok telah dilimpahkan ke Kejari Depok, Senin (22/11/2021).

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Depok, Andi Rio mengatakan tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan, 28, diduga telah melanggar tindak pidana yang diatur Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Menurut Andi, setelah diterimanya berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti perlu untuk menugaskan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk melakukan penuntutan perkara tindak pidana tersebut.

"Pemberkasan sudah kita lakukan tahap dua, jaksa yang ditunjuk sesuai surat perintah Nomor Print -2217/M.2.20/Eoh.1/ yang terdiri dari Alfa Dera, S.H, M.H, Adhi Prasettya Handono S.H dan A.B Ramadhan SH," ungkapnya.

Sementara Andi menambahkan tersangka sudah dilakukan penahanan  dirumah tahanan negara selama dua puluh hari kedepan.

"Tersangka ditahan di rutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri ( PN) Depok untuk mejalani proses penuntutan," tutupnya. (angga)

Berita Terkait
News Update