ADVERTISEMENT

Menderita Luka Bacok, Pengendara Sepeda Motor Dibegal di Jalan Layang Buaran Jaktim

Senin, 22 November 2021 17:10 WIB

Share
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP). (ist) 
Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP). (ist) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mengalami luka bacok, Ridwan Hanafi, mesti menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Islam Pondok Kopi lantaran jadi korban begal kala melintas di Flyover (Jalan Layang) Buaran, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Dia mengalami luka di bagian tangan kanan akibat diserang oleh komplotan begal beranggotakan tiga orang ketika melintas di Jalan Layang Buaran pada Senin (22/11/2021) dini hari. 

"Saya dalam perjalanan mau pulang. Pas di Flyover saya dipepet sama pelaku, mereka naik motor Mio bertiga. Mereka minta handphone saya," ungkap Ridwan di RS Islam Pondok Kopi, Senin (22/11/2021).

Usai dipaksa menepikan sepeda motornya, dua pelaku turun lalu menodongkan golok dan meminta Ridwan menyerahkan ponsel, sementara satu pelaku menunggu di sepeda motor.

Pun Ridwan sempat melawan dan menolak menyerahkan ponselnya, namun nahas, dia dibacok di bagian tangan sehingga mengalami pendarahan yang cukup parah. 

"Dua pelaku yang turun itu dua-duanya bawa golok. Pas turun dari motor itu kunci lupa saya cabut. Akhirnya motor sama laptop dan dompet dalam bagasi diambil pelaku," tuturnya.

Sementara itu, Awaludin, salah satu warga yang menolong membawa korban ke RS Islam Pondok Kopi menerangkan pada mulanya dia melihat Ridwan dalam keadaan terkapar di Jalan Layang Buaran. 

Menurut Awaludin, ketika ditemukan di Jalan Layang Buaran, kondisi Ridwan sudah mengalami pendarahan yang cukup parah sehingga sempat membuat warga khawatir menolongnya.

"Akhirnya saya bawa ke Rumah Sakit Islam (Pondok Kopi). Kebetulan tadi di TKP ada mobil pribadi, jadi bisa dibawa sampai ke Rumah Sakit. Kalau di TKP, korbannya bilang dibegal," tutur Awaludin. 

Jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit yang menangani kasus begal terhadap Ridwan sudah meminta keterangan korban dan melakukan olah TKP guna proses penyelidikan. (cr02)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT