Ini Tanggapan Buruh dan Pengusaha Terkait Pemprov DKI Naikkan UMP Tahun 2022

Senin 22 Nov 2021, 15:48 WIB
Anies Baswedan Muncul di Acara Komedi TV, Guntur Romli: Wagubnya Urus Banjir, Gubernurnya Pencitraan (Twitter/@aniesbaswedan)

Anies Baswedan Muncul di Acara Komedi TV, Guntur Romli: Wagubnya Urus Banjir, Gubernurnya Pencitraan (Twitter/@aniesbaswedan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya Pemprov DKI Jakarta, resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 dengan besaran nilai Rp4.453.935,536

Kenaikan tersebut, sebagaimana diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pada Minggu (22/11/2021) malam.

Dikatakan, bahwa besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undangan-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta  serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujarnya.

Diketahui UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp37.749.

Menanggapi hal itu, salah satu buruh di salah satu perusahaan di Jakarta, Arga (28) mengatakan kenaikam UMP tersebut tidak bisa membawa perubahan yang signifikan.

"Kalau cuma nilainya hanya Rp37 ribu ya sama saja tidak memberikan perubahan signifikan karena uang segiti ga besar kalau buat bertahan hidup di Jakarta," ujarnya saat ditemui, Senin (22/11/2021).

Jika memang mau dinaikkan UMP, menurut Arga, nominal yang pantas yakni minimal sebesar Rp 500 ribu.

"Kalau memang mau dinaikkin yang besar sekalian minimal Rp500 ribu," paparnya.

Sementara itu, salah satu pengusaha makanan ayam, Walda mengatakan kenaikan UMP tersebut cukup terasa bagi dirinya untuk menggaji karyawan.

Sebab meski memasuki Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, kegiatan usaha masih belum normal.

"Apalagi kalau ada kenaikan gaji karyawan jadi lebih tinggi ya lebih sulit," ucapnya.

Menurut Walda, jika memang UMP mau dinaikkan, seharusnya pemerintah melihat terlebih dahulu kondisi ekomomi perusahaan.

"Kondisi ekonomi belum membaik tapi udah naikkan UMP, seharusnya dilihat dulu kondisi ekonomi perusahaan.

Apalagi nanti Desember masuk PPKM level 3 lagi," pungkasnya. (cr01)

Berita Terkait
News Update