JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman akan jalani sidang dugaan terorisme 1 Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, menyampaikan majelis hakim yang mengadili perkara sudah ditunjuk dan menjadwalkan agenda sidang dimulai pada 1 Desember 2021 mendatang.
"Kalau yang menentukan tanggal 1 Desember itu majelis hakimnya. Untuk susunan majelis hakimnya tidak bisa disebutkan, dirahasiakan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/11/2021).
Kerahasiaan identitas majelis hakim ini diatur dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) 77 tahun 2019.
Pada Kedua pasal tersebut diatur penegak hukum serta aparat keamanan yang menangani kasus terorisme meliputi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan mendapat perlindungan.
"Identitasnya dirahasiakan. Jadi saya tidak bisa menyebutkan identitas majelis hakim, karena dilindungi UU. Untuk perkara terorisme itu saksi juga dilindungi identitasnya," tuturnya.
Ihwal apakah awak media diperkenankan meliput proses persidangan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan hal itu tergantung pada keputusan majelis hakim.
Jika memang awak media diperbolehkan meliput, maka tak diperkenankan menampilkan identitas hakim, baik dalam bentuk tulisan, foto, maupun video.
"Mungkin boleh (meliput). Tapi di berita itu tidak ada identitas, foto, atau video. Hanya disebutkan perkara Munarman saja," terangnya.
Sebagai catatan, nama narasumber juga tak ditulis sebab mempertimbangkan aspek perlindungan yang termaktub pada Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 2018.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman yang merupakan Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.
Tonton juga video "Detik-detik Kapal Tenggelam di Sungai Lubuk Sobaeo Riau". (youtube/poskota tv)