SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan menegaskan tidak ada proyek pekerjaan drainase dan TPT di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten yang ia pimpin di tahun anggaran 2021 ini.
Untuk itu, jika ada para pengusaha yang mengaku tertipu dengan oknum yang menjanjikan pekerjaan itu, lebih baik melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Saya akan mendukung penuh jika yang bersangkutan merasa dirugikan dan melaporkannya ke APH, dan saya pastikan tidak akan intervensi terkait proses yang akan berjalan," ujarnya, Senin (22/11/2021).
Tidak sampai di situ, lanjut Arlan, jika nanti dalam proses pengusutan didapati ada oknum dari PUPR yang diduga ikut bermain, maka dirinya tidak akan menyerahkan semuanya kepada proses hukum yang berlaku.
"Karena hukum harus tetap ditegakkan," pungkasnya.
Arlan melanjutkan, setiap paket pekerjaan yang ada di Dinas PUPR, begitupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain, pasti diumumkan secara resmi di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten.
"Setiap paket pekerjaan dinas diumumkan secara resmi di portal LPSE Provinsi Banten, baik dari tahapan Rencana Umum Pengadaan maupun tahap Penunjukan Penyedia Jasa," jelasnya.
Hal itu ditegaskan Arlan menanggapi kabar adanya beberapa pengusaha yang mengaku tidak dibayar setelah melaksanakan pekerjaan PL drainase dan TPT. Beberapa pengusaha itu mengklaim telah mendapatkan SPK dari Dinas PUPR Provinsi Banten.
"Pada dokumen anggaran Dinas PUPR Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 tidak ada pekerjaan pembangunan drainase dan TPT dengan nilai di bawah Rp200 juta," ungkapnya.
Ditambahkan Arlan, terhadap pekerjaan-pekerjaan yang ditemui pada ruas jalan Provinsi Banten yang tidak jelas asal muasal sumber dana atau kontrak pekerjaannya sudah dihentikan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
"Sampai dengan hari ini, belum ada pengusaha yang membawa dokumen yang disangkakan sebagai dokumen kontrak atau membawa dokumen tagihan pekerjaan-pekerjaan PL drainase atau TPT tersebut ke DPUPR," ungkap Arlan. (kontributor Banten/luthfillah)