Sebanyak 40 Pelaku UMKM di LebakKantongi Legalitas Produk

Minggu, 21 November 2021 06:26 WIB

Share
Pengusaha UMKM yang telah bergabung bersama Selleri. (foto: ist)
Pengusaha UMKM yang telah bergabung bersama Selleri. (foto: ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sedikitnya ada 40 pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lebak yang sudah kantongi legalitas produk.

Legalitas produk itu meliputi hak merk, produk industri rumah tangga (PIRT), uji mutu nutrisi dan umur simpan produk (Kedaluwarsa) dan sertifikat halal.

Kasi Promosi dan Pemasaran Dinas Koperasi dan UKM Lebak, Reni Rosmawati mengatakan, pihaknya sendiri akan terus memfalisitasi para pelaku UMKM di Lebak untuk mendapatlan legalitas produk.

"Alhamdulillah tahun ini kita memiliki kouta sebanyak 50 legalitas produk untuk para pelaku UMKM. Namun hanya saja, hingga saat ini baru 40 produk yang dapat legalitas," katanya, kemarin.

Ia menuturkan, empat puluh produk yang difasilitasi tersebut didominasi oleh olahan pangan. Mulai dari keripik pisang, keripik singkong hingga sale.

Lebih jauhnya, Ia mengungkapkan, fasilitasi legalitas produk UMKM dilakukan oleh Dinas Industri dan Perdagangan (Indag). Dan baru tahun ini karena perubahan SOTK, fasilitasi dilakukan Dinas Koperasi dan UKM.

"Alhamdulillah 40 itu lolos semua, hanya tinggal menunggu sertifikat dari masing-masing pihak yang terkait saja," ujarnya.

Reni menjelaskan, nomor induk berusaha (NIB) merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan legalitas produknya.

"Kalau teman-teman UMKM sudah memiliki legalitas produk maka pemasaran akan lebih mudah dan semakin luas, bisa memasarkan di platform toko online, minimarket dan lain-lain. Karena produk yang masuk ke sana akan ditanya mengenai legalitas produknya," terang Reni.

Ia pun mengimbau kepada para pelaku UMKM di Lebak jika ingin melakukan legalitas produk, maka bisa langsung menghadap ke Dinas Koperasi dan UMKM Lebak. Karena, pihaknya telah berkomitmen untuk siap dan terus membantu kemajuan para pelaku UMKM di Lebak. (yusuf permana)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar