ADVERTISEMENT
Terkuak! 20 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT Pegadaian, Kajari Jakbar: Kita Bawa Dokumen dan Berkas
Sabtu, 20 November 2021 12:28 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Terpisah, Kasi Pidsus Reopan Saragih menyampaikan bahwa modus operandi dalam dugaan korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek yakni adanya aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Bahwa di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek terjadi perbuatan aktivitas gadai fiktif, Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan menaksir barang jaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan, dan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi kurun waktu Tahun 2020 sampai 2021, setelah melakukan pendalaman maka kami akan segera menetapkan tersangka” kata Reopan.
Tim Penyidik seksi Tindak Pidana Khusus akan terus melakukan pendalaman dari keterangan saksi dan barang bukti guna memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Cr01).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT