Terkuak! 20 Orang Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT Pegadaian, Kajari Jakbar: Kita Bawa Dokumen dan Berkas

Sabtu, 20 November 2021 12:28 WIB

Share
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Cr01)
Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat atas dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif  di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

Ke 20 orang saksi tersebut berasal dari internal PT Pegadaian dan nasabah.

"Sudah 20 orang saksi terdiri dari internal pegadaian dan nasabah," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Dwi Agus Afrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Sebelumnya, Kejari Jakarta Barat telah melalukan penggeledahan di kantor Pegadaian. Dari penggeledahan tersebut, beberapa barang bukti diangkut.

"Yang kita bawa dokumen-dokumen dan berkas," paparnya.

Adapun kata Dwi, pihaknya memastikan akan menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pegadaian tersebut dalam waktu dekat.

"Saya belum berani berspekulasi (dugaan tersangka dari pihak mana), tunggu dari tim penyidik," ungkapnya.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi Kredit Cepat Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) Fiktif  di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek.

Dwi secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar 5,7 miliar.

"Telah diterbitkan surat perintah penyidikan umum dalam dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam pemberian produk pegadaian Kredit Cepat dan Aman (KCA) Fiktif dan barang Jaminan dalam proses lelang (BJDPL) fiktif di Kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek dengan kerugian negara sekitar Rp5,7 miliar, namun dalam kasus tersebut belum ditetapkan tersangka" kata Dwi Agus, Kamis (18/10/2021).

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar