Belajar dari Kasus Tanah Nirina Zubir, BPN Jakarta Barat Minta Hati-Hati Pilih PPAT 

Sabtu 20 Nov 2021, 11:34 WIB

Selain itu, untuk meghindari penyerobotan dan aksi mafia tanah, agar tanah dimanfaatkan dan digunakan dan dipasang tanda batas.

”Hati hati dalam memilih PPAT dalam melakukan transaksi agar dipastikan penjual dan pembeli hadir dihadapan PPAT,” imbaunya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum notaris yang terlibat dalam kasus mafia tanah tersebut, BPN Jakarta Barat akan mengusulkan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) notaris wilayah dan pusat untuk dijatuhkan sanksi tegas.

”Sanksi terhadap PPAT nanti pastinya sesuai kode etik dan akan diusulkan ke MPD wilayah dan pusat,” tukasnya juga. 

Dalam kasus penggelapan tanah milik orangtua artis Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka.

Tiga orang di antaranya kini sudah ditahan oleh polisi. Mereka adalah mantan Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita dan suaminya Endrinto, serta seorang notaris bernama Farida yang berkantor di Kota Tangerang.

Sementara dua orang lainnya belum ditahan, yaitu Ina Rosaina dan Edwin Ridwan yang berperan sebagai notaris dijadwalkan akan diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (22/11/2021) pekan depan.

Adapun lokasi lahan milik ibunda Nirina Zubir yang dijual para pelaku berlokasi di wilayah Jakarta Barat.

Sementara kepala BPN Kota Tangerang, Mujahidin, membenarkan bahwa Farida yang diduga terlibat dalam kasus mafia tanah keluarga aktris Nirina Zubir berkantor di Kota Tangerang.

"Betul,ibu Farida itu notaris yang berkantor di Kota Tangerang," jelas Mujahidin. 

Berita Terkait
News Update