JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Operasi tertib masker (tibmask) digelar di Jalan Peta Barat Raya, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (19/11/2021).
Akibatnya sebanyak 41 warga ditindak karena tidak memakai masker. Dari total pelanggar itu, 13 di antaranya memilih untuk membayar denda administrasi.
Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati mengatakan 41 warga tersebut ditindak karena kedapatan tidak memakai masker sata beraktifitas.
Adapun dari 41 warga itu, 13 orang memilih membayar denda administrasi.
"Total denda administrasi yang dibayarkan Rp1,1 juta," kata Selvi saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2021).
Sementara itu, 28 orang diantaranya memilih disanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Menurut Selvi, kegiatan operasi tibmask tersebut dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus Covid-19.
"Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 sesuai Pergub nomor 101 tahun 2020 Perubahan nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah penularan Virus Covid-19," paparnya.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19. (Cr01)