Sebab polisi memberikan waktu kepada korban luka ringan untuk melakukan pemulihan.
"Korban belum dilakukan pemeriksaan karena masih proses pemulihan," jelasnya.
Fahmi menjelaskan, untuk tindakn pidana korupsi pada proses renovasi bangunan tersebut, pihaknya belum melakukan penyelidikan.
Polisi masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) terkait robohnya bangunan.
"Tipikor belum kami lakukan lidik karena masih pengumpulan bahan keterangan," jelss Fahmi. (Cr01)