Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pencuri Surat Rumah Keluarga Nirina Zubir Senilai Rp 17 M, 2 Oknum PPAT Diburu Polisi

Kamis 18 Nov 2021, 15:39 WIB
Polda Metro menggelar jumpa pers kasus Mafia Tanah Libatkan PRT dan Oknum PPAT caplok Tanah Senilai Rp 17 M Milik Keluarga Nirina Zubir. (adji)

Polda Metro menggelar jumpa pers kasus Mafia Tanah Libatkan PRT dan Oknum PPAT caplok Tanah Senilai Rp 17 M Milik Keluarga Nirina Zubir. (adji)

Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Selain itu, dua aset sudah dijual kemudian empat sisanya digadaikan ke bank.

Nirina menyebut uang hasil penjualan tanah digunakan untuk modal bisnis ayam frozen asistennya. Bahkan, Nirina menyebut bisnis asistennya sudah memiliki lima cabang.

"Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam frozen yang saat ini sudah ada 5 cabang," ujar Nirina

Ketiga tersangka terdapat unsure Pidana Pasal 263, 264 dan 266 KUHP tentan pemalsuan akta otentik.

Ia menambahkan peran artis Nirina dalam kasus tersebut merupakan ahli waris dari almarhumah ibunya.

“Dalam posisi ini dia salah satu korban dari almarhum ibunya dengan para ahli warisnya dan saat ini sudah kita tangani unsur pidananya masuk, oleh karena itu kepada yang bersangkuta dilakukan upaya paksa, perkara ini belum sampai di sini kita masih akan lakukan pendalaman, siapa yang bermain di belakangnya. Namanya mafia, tidak dikerjakan sendiri. Ini yang masih didalami Kasubdit beserta jajaran,” pungkasnya. (adji)

Berita Terkait

News Update