Ngemplang Pajak Rp41 Miliar, Kasus Telah Dilimpahkan Pengadilan Negeri Tangerang

Kamis 18 Nov 2021, 20:46 WIB
Pelimpahan Tersangka Mafia Pajak, Kamis (18/11/2021) [dok. DJP/ist]

Pelimpahan Tersangka Mafia Pajak, Kamis (18/11/2021) [dok. DJP/ist]

Sobranie menjelaskan, pihaknya menuntut tersangka dengan Pasal 39 a huruf a jo Pasal 43 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan dakwaan alternarif pasal 39 ayat 1 hurud D juncto Pasal 43 ayat 1 Undang - Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancama hukumannya adakah penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali lipat dalam faktur pajak yang digelapkan dan maksimal 6 kali lipat dari jumlah pajak," tandasnya. (jhn)

Berita Terkait

News Update