Sobranie menjelaskan, pihaknya menuntut tersangka dengan Pasal 39 a huruf a jo Pasal 43 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan dakwaan alternarif pasal 39 ayat 1 hurud D juncto Pasal 43 ayat 1 Undang - Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancama hukumannya adakah penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali lipat dalam faktur pajak yang digelapkan dan maksimal 6 kali lipat dari jumlah pajak," tandasnya. (jhn)