ADVERTISEMENT

Guna Penyelidikan, Kotak Hitam (Black Box) Mobil Pajero Sport Putih Milik Vanessa Angel Dikirim ke Jepang

Kamis, 18 November 2021 16:32 WIB

Share
Vanessa Angel kala berfoto keluarga dengan anaknya, Gala Sky Ardiansyah, dan suaminya Bibi Ardiansyah. (Foto/Instagram/@vanessaangelofficial)
Vanessa Angel kala berfoto keluarga dengan anaknya, Gala Sky Ardiansyah, dan suaminya Bibi Ardiansyah. (Foto/Instagram/@vanessaangelofficial)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kecelakaan yang menimpa mendiang pasangan selebritis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah (Bibi) di jalan tol Jombang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu kini, masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Penyidik pun mengirimkan benda sejenis kotak hitam (black box) yang ada pada mobil Pajero Sport Putih yang ditumpangi keluarga Vanessa itu ke Jepang.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto.

Ia menyebut pihaknya telah mengirimkan benda semacam black box yang biasa ditemukan di pesawat, yang ada pada di mobil Vanessa.

"Alatnya sudah dikirim ke Jepang. Kayak kotak hitam gitu kalau di pesawat," kata Rudi, Rabu (17/11/2021).

Ia menjelaskan, pemeriksaan black box itu nantinya akan menjelaskan catatan kecepatan, pengereman, dan fitur-fitur yang aktif mobil tersebut saat mengalami kecelakaan.

"Dari kotak hitam itu, nanti akan diterangkan mengenai kecepatan, fungsi dalam mobil, air bag, bannya gimana, titik remnya gimana, fitur-fitur itu bisa dipakai atau tidak," ucapnya.

AKP Rudi mengatakan dari keterangan yang didapatkan dari pemeriksaan black box itu akan dijelaskan ahli, dan untuk melengkapi berkas perkara kecelakaan maut dengan tersangka sopir, Tubagus Joddy.

"Hasilnya itu lah yang nantinya akan dijelaskan oleh ahli dalam berkas," ucapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy.

Ia adalah orang yang mengendarai mobil Pajero Sport Putih bernopol B 1264 BJU saat mengalami kecelakaan di Tol Jombang KM 672.400, Kamis (4/11) lalu.

Joddy dipersangkakan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (*/mia)

ADVERTISEMENT

Editor: Sumiyati
Contributor: Kotak Hitam (black Box) Mobil Pajero Sport Putih
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT