CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Uteng Dedi Afendi, terdakwa kasus dugaan suap izin parkir di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, gak mau sendiri di penjara, mantan Kadishub Cilegon minta 3 anak buahnya dijadikan tersangka.
Mantan Kadishub Kota Cilegon ini meminta pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, agar tiga anak buahnya FA, J, dan M, yang juga terlibat agar ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya anak buahnya, Uteng juga menginginkan agar pihak-pihak pemberi suap turut diseret menjadi tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Uteng melalui tim kuasa hukumnya pada konferensi pers yang digelar di kantor Bahtiar Rifai and Partner, di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (18/11/2021).
Salah satu kuasa hukum Uteng, Basir menjelaskan, dalam fakta hukum proses persidangan terungkap siapa saja yang turut membantu mantan Kadishub Cilegon tersebut.
Bahkan mereka menerima sejumlah uang berdasarkan pengakuan dalam persidangan atas perannya tersebut.
Penyuap atau pemberi gratifikasi sudah mengakui, karena itu pihaknya mendesak agar Kejari Cilegon menetapkan semuanya sebagai tersangka.
"FA, J, dan M, tiga orang ini berdasarkan fakta persidangan telah mengakui," ujar Basir.
Dalam persidangan telah terungkap, masing-masing pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer itu memiliki peran berbeda-beda.
FA, seorang ASN, berperan sebagai pencari investor atau pemberi suap, serta beberapa kali kesempatan menemani Uteng dalam pertemuan dengan pemberi suap.
M yang juga ASN berperan membuat surat SPTP meski mengetahui adanya proses suap menyuap tersebut.