ADVERTISEMENT

Empat Pasangan Tanpa Nikah Terjaring Saat Tim Gabungan Razia Hotel-hotel di Wilayah Cikarang Barat 

Kamis, 18 November 2021 19:41 WIB

Share
Salah satu pasangan terjaring razia oleh petugas Satpol PP dan tim gabungan di salah satu hotel di Cikarang barat. Kamis (18/11/2021) dini hari. (Ist)
Salah satu pasangan terjaring razia oleh petugas Satpol PP dan tim gabungan di salah satu hotel di Cikarang barat. Kamis (18/11/2021) dini hari. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Meski Kabupaten Bekasi telah masuk pada PPKM level I, petugas gabungan melakukan razia di hotel-hotel sepanjang jalan Teuku umar di wilayah Cikarang Barat, Kamis  (18/11/2021) dini hari.

Hal tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi.

Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI dan Dinas Sosial kabupaten Bekasi, melakukan razia hotel-hotel yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Empat pasangan tanpa nikah terjaring saat tengah asyik berkencan di hotel.

"Kita tadi telah melaksanakan penutupan dan penghentian sementara (hotel) dengan penegakan perda nomor 10 tahun 2002, tentang berbuat asusila di wilayah kabupaten Bekasi," ungkap Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Rosida, Kamis (18/11/2021)

 

Diketahui bahwa terdapat empat pasangan tanpa menikah tengah berduaan di kamar hotel.

Empat pasangan tanpa nikah tersebut, diketahui Ketika para satuan tim gabungan mengetuk pintu para tamu tersebut, dan dikatakan Dodo, di Hotel tersebut beberapa tamu mematikan lampu .

Diungkapkannya, jika empat pasangan tanpa nikah tersebut, merupakan pasangan yang baru pertama kali terjaring razia.

"kita dari malam ini, kita mendapatkan empat pasangan, yang bukan suami istri, karena ini baru Tindakan yang pertama, ini kita berikan penindakan kita BAP, kita buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi nya lagi," bebernya

Dodo dengan tegas, jika empat pasangan tersebut mengulangi kembali, maka ia akan menjalankan perda yang sesuai yaitu Perda larangan nomor 10 tahun 2002.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT