Baru Kenal Lewat Medsos, 4 Pria Cabuli Bergilir Gadis di Bawah Umur Setelah Dicekoki Miras

Kamis 18 Nov 2021, 14:33 WIB
Ketiga tersangka saat digelandang petugas Unit PPA Polres Serang. (foto: poskota/ haryono)

Ketiga tersangka saat digelandang petugas Unit PPA Polres Serang. (foto: poskota/ haryono)

Menurut Yudha, dari keterangan yang diperoleh, korban dicabuli secara bergilir oleh keempat pelaku. Sebelumnya, korban dicekoki miras terlebih dahulu.

"Korban terlebih dahulu dicekoki miras dan pil hexymer. Setelah kondisi korban tak sadarkan diri dicabuli secara bergilir," ujarnya.

Kapolres mengungkapkan salah satu tersangka dan korban semula berkenalan di media sosial facebook. Setelah berkenalan, tersangka merayu dan mengajak korban, dengan niat jahat.

"Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update