Saksi Jasa Marga Sidang Unlawful Killing FPI Bantah Ada Sabotase dan Ungkap Alasan Rest Area KM 50 Dibongkar

Rabu 17 Nov 2021, 10:43 WIB
Sidang Lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021). (foto: ist/dok)

Sidang Lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021). (foto: ist/dok)

Dia menyatakan, gangguan tersebut yang membikin kamera CCTV dalam kondisi offline disebabkan karena terputusnya jaringan fiber optic ke server.

"Sama tidak ada, jadi saya menerima laporan dari timnya pak Yoga tidak ada sabotase," kata Aris.

"Artinya tidak berfungsi karena ada fiber optik yang terputus? Tidak disebutkan kecenderungan tanda-tanda sabotase?" tanya Henry. "Iya, tidak ada," papar Aris. (adji)

Berita Terkait

News Update