Saksi Jasa Marga Sidang Unlawful Killing FPI Bantah Ada Sabotase dan Ungkap Alasan Rest Area KM 50 Dibongkar

Rabu 17 Nov 2021, 10:43 WIB
Sidang Lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021). (foto: ist/dok)

Sidang Lanjutan kasus Unlawfull Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021). (foto: ist/dok)

Di samping itu, rest area KM. 50 juga dibongkar sebagai upaya alternatif untuk membuat ruas jalan lebih lancar. Agar nantinya, tidak terjadi penumpukan kendaraan.

"Jadi di KM 48 itu pertemuan dari Jakarta-Cikampek jalur atas dan Jakarta-Cikampek jalur bawah, itu selalu menumpuk, terjadi penumpukan arus lalu lintas baik dari atas maupun dari bawah," jelas Yoga.

Upaya tersebut, salah satunya dengan memperlebar ruas jalan dari KM. 48 sampai KM. 49. Hanya saja, hal itu tetap terjadi penumpukan kendaraan.

Imbasnya, merujuk pada kajian yang ada, akhirnya disepakati adanya upaya pembongkaran rest area KM.50. Bahkan, rencana pembongkaran itu sudah ditetapkan sebelum adanya insiden penembakan tersebut.

"Rest area KM 50 ini memang dilihat ini akan menyebabkan (volume kendaraan) naik dari sumber kepadatan karena banyaknya pengguna jalan yang akan menggunakan rest area, berhenti di rest area. Sehingga setahu saya ada program untuk melakukan pelancaran di KM tersebut," tutup Yoga.

Selain itu sidang tersebut terungkap fakta jika kamera pengawas CCTV di KM 49 sampai KM 72 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek mengalami gangguan. Imbasnya, kamera CCTV berstatus di luar jaringan (luring) atau offline.

Fakta itu disampaikan oleh Direktur Operasi PT Jasamarga Tollroad Operator, Yoga Tri Anggoro. Berkenaan dengan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa bertanya, apakah ada sabotase di balik gangguan yang membikin kamera CCTV dalam kondisi offline.

"Apakah ditemukan adanya tanda-tanda atau bukti bahwa yang menjadi offline di KM sekian dikarenakan sabotase?" tanya Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum kedua terdakwa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Kepada Henry, Yoga mengaku tidak mengetahui ihwal gangguan yang terjadi pada kamera pengawas CCTV.

Menurut dia, laporan adanya gangguan tersebut dari pihak vendor. "Saya tidak tahu Pak, jadi yang saya ketahui tadi saya sampaikan adalah berdasarkan laporan dari vendor kami," beber Yoga.

"Dari laporan vendor diperoleh ada tidak yang menyebutkan adanya indikasi sabotase?," tanya Henry, lagi. "Tidak disampaikan dalam laporan," kata Yoga.

Menimpali Yoga, Kepala Divisi Wilayah Metropolitan Toll Road (JMT) Jasa Marga Aris Wibowo menyebut jika dirinya tidak mengetahui adanya indikasi sabotase tersebut.

Lihat juga video “Panik Kepergok Warga! Pelaku Jambret Sembunyi di Selokan”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait

News Update