Presiden Akui Penjualan Mobil Meningkat Hingga 60 Persen, Setelah Relaksasi PPnBM

Rabu 17 Nov 2021, 22:17 WIB
Presiden Joko Widodo saat meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS). (Foto: biro pers)

Presiden Joko Widodo saat meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS). (Foto: biro pers)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui penjualan mobil meningkat hingga 60 persen, setelah Pemerintah membuat kebijakan relaksasi dengan PPnBM.

"Kebijakan tersebut membuahkan hasil yang dapat dilihat dari meningkatnya produksi dan penjualan dari industri otomotif," terang Jokowi.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam keterangannya usai meninjau pameran Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang,  Rabu (17/11/2021). 

 Hadir dalam acara itu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi, dan Ketua Penyelenggara GIIAS Rizwan Alamsjah.

Menurut Kepala Negara, kebijakan relaksasi PPnBM berhasil mendongkrak kenaikan penjualan mobil hingga lebih dari 60 persen.

Terakhir angka yang saya dapatkan ada kenaikan kurang lebih 60 persen. Ini sangat baik untuk memberikan dorongan pada pemulihan ekonomi," jelasnya.

Jokowi mengatakan industri otomotif merupakan salah satu industri yang terkena dampak sangat besar karena pandemi Covid-19 di tahun 2020. 

"Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak penjualan barang mewah atau PPnBM bagi sejumlah mobil yang memenuhi syarat," tutur Kepala Negara.

Presiden menegaskan Pemerintah tahu bahwa industri otomotif ini membawa gerbong yang tidak sedikit untuk UMKM-UMKM yang mensuplai komponen-komponen yang ada.

"Oleh sebab itu, pemerintah kemudian membuat kebijakan untuk sementara relaksasi dengan PPnBM," ujar Presiden.

Untuk diketahui, relaksasi PPnBM diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang mengatur pemberian insentif untuk segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri _(local purchase)_ paling sedikit 70 persen.

Berita Terkait

Buah Manis PPnBM Tutup Tahun 2021

Sabtu 18 Des 2021, 06:00 WIB
undefined

News Update