LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten menyebut ada peluang penetapan tersangka baru dalam kasus punggutan liar (Pungli) di lingkungan kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Lebak.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan usai melakukan penggeledahan di kantor BPN Lebak, jalan Jendral Sudirman, Rangkasbitung (17/11/2021).
"Saat ini kita baru tetapkan 2 orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru," kata AKBP Wiwin saat ditemui di Kantor BPN Lebak.
Ia mengatakan, dalam penggeledahan itu sendiri pihaknya melakukan penggeledahan terhadap 5 ruangan di kantor BPN Lebak yang sebelumnya telah disegel oleh pihaknya.
Hasilnya, pihaknya berhasil mengumpulkan setumpuk dokumen yang masih berkaitan dengan kasus pungli sertifikat tanah.
"Kita kumpulkan dokumen-dokumen yang bisa menjadi bukti yang berkaitan dengan kasus yang kita tengah selidiki," ujarnya.
Selain dokumen, pihaknya juga mengamankan beberapa barang lainnya seperti handphone.
"Kita harap barang-barang bukti ini bisa mengiring kita kepada tersangka-tersangka baru,"pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)