Lima Jam Geledah Kantor BPN Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten Amankan 2 Boks Penuh Dokumen

Rabu 17 Nov 2021, 22:18 WIB
Polisi geledah kantor ATR-BPN lebak, wartawan dilarang masuk lingkungan kantor BPN Lebak. (foto: yusuf)

Polisi geledah kantor ATR-BPN lebak, wartawan dilarang masuk lingkungan kantor BPN Lebak. (foto: yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tim Ditreskrimsus Polda Banten terus melakukan pengenbangan kasus punguran liar (Pungli) di lingkungan kantor  kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.

Kali ini, Tim yang dipimpin oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan itu menggeledah beberapa ruangan kantor BPN, Rabu (17/11/2021).

Penggeledahan dilakukan menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi di kantor tersebut pada Jumat (13/11/2021), dan penetapan 2 pegawai BPN Lebak sebagai tersangka dalam kasus pungli sertifikat tanah.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim sudah melakukan penggeledahan sejak pukul 10.05 WIB. Penggeledahan dilakukan selama 5 jam, dengan semua ruangan termasuk  ruangan Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno juga tak luput digeledah.


"Kita lakukan penggeledahan termasuk ruangan kepala BPN Lebak," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan.

Menurut dia, dalam penggeledahan itu pihkjnya mengamankan bertumpuk-tumpuk dokumen yang dibawa menggunakan 2 boks penuh dokumen.

Dokumen yang diamankan juga untuk melengkapi bukti petunjuk serta dokumen baru.

Wiwin menjelaskan, tidak menutup kemungkinan dari hasil penggeledahan tersebut bisa muncul tersangka baru.

“Iya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,”pungkasnya. (*)

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan  (Foto: yusuf)

Berita Terkait

News Update