Dua Pencuri Spion Mobil Pakai Uang Hasil Kejahatan untuk Beli Narkoba Ditangkap

Selasa 16 Nov 2021, 17:37 WIB
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi. (foto: poskota/ Cr01)

Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi. (foto: poskota/ Cr01)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Cr01)

Berita Terkait

News Update