JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua spesialis pencuri spion mobil, CH (20) dan NR (16) diciduk polisi karena terbukti mencuri sepasang spion mobil di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
Kedua pelaku mencuri sepasang spion mobi milik warga yang sedang terparkir di depan rumah. Keduanya kemudian menjual spion tersebut ke penadah seharga Rp600 ribu.
Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan uang hasil kejahatan yang digunakan kedua pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika.
"Kedua tersangka saat di tes urine juga positif narkotika. Tersangka CH positif sabu sementara tersangka NR positif ganja," ujarnya kepada wartawan di Polsek Tambora, Selasa (16/11/2021).
Menurut Faruk, kedua pelaku menjual spion hasil curian dengan harga yang variatif, tergantung jenis spion mobil yang dicuri.
"Yang terakhir ini pelaku jual sepasang spion mobil jenis Agya seharga Rp600 ribu ke penadah di kawasan Jakarta Pusat. Saat ini penadah juga masih kita lakukan penyelidikan," papar Faruk.
Kedua pelaku juga telah melakukan aksi pencurian puluhan kali. Aksi pencurian itu dilakukan sepanjang tahun 2021.
Selain spion mobil, pelaku juga pernah menggasak hape dan juga satu unit sepeda motor jeni Honda Beat.
"Pelaku CH mengaku sudah 17 kali mencuri, 7 kali di wilayah Tambora dan 10 kali di luar wilayah Tambora. CH juga mengaku telah mencuri hape sebanyak 10 kali," papar Faruk.
Diketahui, dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berjumlah tiga orang. Satu pelaku yang masuk DPO tersebut kini dalam pengejaran polisi.
"Satu pelaku DPO masih kita lakukan pengejaran," pungkasnya.