Wamenag Ajak Pramuka Mahasiswa Perluas Medan Gerakan di Media Sosial

Senin 15 Nov 2021, 10:51 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi saat menutup Perkemahan Wirakarya Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan. (dok wamenag)

Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi saat menutup Perkemahan Wirakarya Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan. (dok wamenag)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengajak pramuka mahasiswa memperluas medan gerakan di media sosial.

Ajakan ini disampaikan Wamenag saat menutup Perkemahan Wirakarya Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan (PWN PTK) tahun 2021 di UIN Raden Fatah Palembang, Sumatra Selatan.

"Untuk menyentuh generasi millenial, Gerakan Pramuka harus bisa memanfaatkan konten-konten digital, untuk menarik minat mereka," pesan Wamenag di Palembang, Sabtu (13/11/2021).

"Pramuka harus perluas medan gerakan di media sosial untuk ikut membentuk generasi milenial yang berkarakter dan berwawasan kebangsaan yang kuat," sambungnya.

Menurut Wamenag, medan gerakan di media sosial saat ini sangat strategis. Sebab, Indonesia menjadi salah satu dari empat negara dengan pengguna internet terbesar di dunia, yaitu mencapai 202,6 juta pengguna internet, dengan komposisi 51 persen perempuan dan 49 persen laki-laki.

"Dari sebaran umur, sebanyak 49 persen pengguna internet di Indonesia berusia 18-25 tahun (millenial), dan 33,8 persen berusia 26-35 tahun," papar Wamenag.

Lihat juga video "Headline Harian Poskota Edisi Senin 15 November 2021". (youtube/poskota tv)

Selain itu, lanjut dia, sebanyak 170 juta di antaranya adalah pengguna aktif dan militan di media sosial. Hal ini menjadi potensi yang dapat diarahkan menuju hal-hal yang baik dan produktif.

Baik dalam gerakan di dunia nyata maupun maya, lanjut Wamaneg, aktivis gerakan pramuka PTK bisa menjadi duta moderasi beragama.

"Yaitu, generasi yang memiliki cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan, dan membangun kemaslahatan berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa," terang Wamenag.

Moderasi beragama bukanlah upaya memoderasikan agama, melainkan memoderasi pemahaman dan pengamalan kita dalam beragama.

Menurut Wamenag, wawasan moderasi beragama, kultur dan nilai agama yang moderat, yang dipelajari di kampus, harus disebarkan kepada setiap lapisan masyarakat.

Berita Terkait
News Update