Waduh! Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Terancam Hukuman Bui 20 Tahun dan Denda Hingga Rp 1 Milliar

Senin 15 Nov 2021, 12:55 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan OTT di kantor BPN Lebak (yusuf)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan OTT di kantor BPN Lebak (yusuf)

"Sampai saat ini ketiganya diperiksa sebagai saksi, dan perlu pendalaman dalam penyidikan lanjutan," katanya. 

Kabidhumas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya.

“Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” tutup Shinto. (kontributor Banten/yusuf permana)

Berita Terkait

News Update