Waduh! Dua Oknum Pegawai BPN Lebak Terancam Hukuman Bui 20 Tahun dan Denda Hingga Rp 1 Milliar

Senin 15 Nov 2021, 12:55 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan OTT di kantor BPN Lebak (yusuf)

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan OTT di kantor BPN Lebak (yusuf)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian daerah (Polda) Banten telah menetapkan RY (50) dan PR (41), dua oknum pegawai Kantor ATR BPN Lebak sebagai tersangka tindak pidana kasus pungutan liar pengurusan sertifikat tanah milik warga.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Ditreskrimsus Polda Banten bersama dengan 2 pegawai BPN lainnya dan seorang oknum lurah di Kantor ATR BPN Lebak, Rangkasbitung, pada Jum'at (12/11/2021) lalu.

Dirreskrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriadi mengatakan, kedua tersangka sendiri kini terancam Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menjelaslan, dalam pasal itu disebutkan bahwa  tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta - Rp1 miliar. 

"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi, Senin (15/11/2021).

Katanya, para tersangka sendiri telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11) malam selama 20 hari ke depan  di Polda Banten. 

 

               Polda Banten melakukan OTT terhadap 4 oknum BPN dan Seorang Lurah di Lsbak (yusuf)

Ia menuturkan, bahwa penyidik juga telah menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp36 juta, uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.

“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp.36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo.

Sementara untuk 3 orang lainnya yang juga terjaring OTT, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, bahwa ketiganya kini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Ia pun memastikan penyelidikan kasus pungli di Kantor ATR BPN Lebak sendiri tidak akan selesai dengan ditetapkannya kedua tersangka itu saja.

Berita Terkait

News Update