JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua tempat usaha di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ditindak petugas karena melebih batas jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Adapun kegiatan dilakukan pada Minggu (14/11/2021) dini hari.
Pengendali Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Sandi Yudha mengatakan kegiatan dilakukan dalam rangka kegiatan pengawasan protokol kesehatan pada restoran atau kafe.
Adapun salah satu restoran yang melanggar jam operasional hingga bhka diatas jam 12 malam yakni kopi sus yang berlokasi di Jalan Latumenten, Jelambar, Gropet, Jakarta Barat.
"Kafe itu kedapatan buka hingga pukul 1 dini hari kemudian kita berikan sanski penutupan 3×24 jam," ujarnya dikonfirmasi Senin (15/11/2021).
Kemudian tempat usaha lain yang dikenakan sanski karena melebihi jam batas operasional yakni One Billiar Karaoke yang berlokasi di Jalan Tanjung Duren Raya, Gropet, Jakarta Barat.
"Kita datangi ternyata masih buka hingga pukul setengah 2 pagi," jelasnya.
Selain itu, kata Sandi, pengunjung dan karyawan pada Kafe tersebut juga tidak memakai masker saat beraktifitas.
"Kemudian kita berikan sanksi penutupan 3×24 jam," paparnya.
Selain melakukan penindakan, lanjut Sandi, pihaknya juga memberikan sosialisasi tentang penerapan protokol kesehatan selama masa PPKM level 1. (Cr01)