ADVERTISEMENT

Tegas! Buntut dari Temuan Amplop Suap Berisikan Rp36 Juta di BPN Lebak, Kapolda Banten Warning Keras Kepada Pelayan Publik

Senin, 15 November 2021 04:00 WIB

Share
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. (Foto/Ist)
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto. (Foto/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengapresiasi operasi tangkap tangan yang telah dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Kantor BPN Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11) kemarin. 

Selain itu, Kapolda Banten juga memotivasi penyidik untuk jangan pernah ragu melakukan penindakan terhadap temuan informasi tentang pungutan liar dan tindak pidana korupsi lainnya, karena tentu saja hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar dan korupsi lainnya, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto.

Jenderal bintang dua mantan Kadiv Hukum Polri ini menegaskan, ke depan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini.

Apabila memang dibutuhkan maka ia tidak segan memerintahkan jajarannya untuk melakukan OTT terhadap kasus korupsi yang lainnya. 

"Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy dalam keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id, Minggu (14/11/2021).

Sebagaimana diketahui, Polda Banten melakukan OTT terhadap 4 oknum BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11) lalu. 

Penyidik menyita 3 amplop berisi uang tunai Rp36 juta, yang diketahui merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta oknum BPN untuk pengurusan sertifikat.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan serta hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan RY (50) dan PR (41) yang merupakan staf di Kantor BPN Kabupaten Lebak telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/12) kemarin. (kontributor banten/rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT