Perusahaan Pertambangan Harus Distop Karena Rusak Lingkungan

Senin 15 Nov 2021, 21:49 WIB
Ikhsan Ahmad, perusahaan pertambangan harus distop karena rusak lingkungan dan rugikan masyarakat. (Foto/luthfi) 

Ikhsan Ahmad, perusahaan pertambangan harus distop karena rusak lingkungan dan rugikan masyarakat. (Foto/luthfi) 

Lagi-lagi masyarakat yang dirugikan, sementara cukong-cukongnya duduk manis.

Ikhsan meminta aparat penegak hukum untuk membongkar celah demi celah dugaan pelanggaran dalam proses pengurusan sertifikat HGU atas lahan milik negara yang ada di Provinsi Banten.

Penanganan OTT BPN Lebak diharapkan menjadi contoh birokrasi sistem pertanahan ditanah air.

Perlu dilakukan investigasi audit yang serius dan  mendalam jangan sampai menjadi kasus yang kembali diduga manjadi ATM (setoran) dan penanganan kasus di Lebak ini harus menjadi model penanganan kasus nasional.

Polda Banten juga diharapkan tidak ragu menetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di BPN.  

Menteri ATR/BPN juga segera melalukan evalusi terhadap jajaranya diwilayah Banten.

Sehingga kedepan tidak ada lagi mafia tanah, seperti adanya pat gulipat oleh oknum BPN.

Bukan hanya evaluasi tetapi pembersihan anasir-anasir mafia peradilan dari  BPN dengan cara menelusuri kembali track record masing-masing dan melakukan moratorium izin galian C dan menata kembali semua perizinan.

Dalam kesempatan tersebut, Ikhsan juga menyampaiakan apresiasi terhadap jajaran Polda Banten atas OTT di BPN Lebak serta meminta Kapolda untuk menegakan hukum sesuai dengan koridornya dan tidak berkutat pada pencitraan belaka.

OTT yang terjadi patut diapresiasi, tapi harus dipastikan OTT bukan bagian parsial dari penegakan citra, hal ini bisa dipastikan jika keterlibatan mafia tanah terkuak dengan benar, karena gratifikasi dan pungli yang terjadi dalam kasus ini hanya pintu pembuka dari sebuah ruang yang lebih hitam dan lebih pekat.

Lihat juga video “Jasad Pria Ditemukan di Jatinegara, Ada Dugaan Akibat Tersengat Arus Listrik”. (youtube/poskota tv)

Top leader dari BPN Lebak ini harus diselidiki apakah terlibat atau tidak jika tidak sebaiknya dilengserkan karena diduga menjadi pemimpin mafia tanah disadari atau tidak, tahu atau tidak, inilah kegagalan pemimpin.

Kepala BPN Lebak dan Kepala  Kanwil Banten dianggap Ikhsan diduga terlibat dalan proses pembuatan Sertifkat HGU, termasuk adanya permintaan sejumlah uang.

Berita Terkait
News Update