ADVERTISEMENT

OTT Pegawai BPN, Ombudsman: Semoga Langkah Polda Banten Berantas Korupsi dan Pungli Bisa Diikuti Penegak Hukum Lain

Senin, 15 November 2021 09:39 WIB

Share
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan. (foto: ist)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan mengapresiasi Ditreskrimsus telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar yang dilakukan empat oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak dan satu kepala desa.

Ombudsman juga mendukung Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto yang memerintahkan jajaran reserse untuk tidak ragu melakukan penindakan terhadap temuan informasi tentang pungutan liar dan tindak pidana korupsi lainnya.

"Praktik pungli memang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu langkah Kapolda Banten yang melakukan perintah untuk melakukan tindakan tegas sangatlah tepat dan patut didukung," kata Dedy kepada Poskota.co.id, Senin (15/11/2021).

Ombudsman berharap perintah ataupun instruksi Kapolda Banten dalam memberantas praktik pungli ataupun korupsi harus benar-benar dijalankan oleh jajarannya. 

Dedy mengatakan bahwa korupsi maupun pungli akan terus ada, jika tidak diikuti dengan penindakan tentunya akan semakin berkembang dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Ombudsman juga berharap langkah Polda Banten dalam memberantas korupsi dan pungli ini bisa diikuti institusi penegak hukum lainnya," tandasnya.

 

Lihat juga video "Headline Harian Poskota Edisi Senin 15 November 2021". (youtube/poskota tv)

Seperti diberitakan, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto menginstruksikan kepada jajaran Reserse untuk tidak ragu melakukan penindakan terhadap temuan informasi tentang pungutan liar dan tindak pidana korupsi lainnya karena tentu saja hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. 

"Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar dan korupsi lainnya, karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Operasi tangkap tangan ini untuk memberi efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik," kata Rudy Heriyanto.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT