Jualannya Bangkrut Gegara Covid-19, Residivis Kembali Jadi Rampok, Bergabung dengan Komplotannya

Senin 15 Nov 2021, 20:06 WIB
Ilustrasi, rampok nasabah bank. (ilustrator: ucha)

Ilustrasi, rampok nasabah bank. (ilustrator: ucha)

Kedua tersangka, diketahui masuk dalam DPO Polres Lampung Utara atas kasus serupa yang terjadi pada 1 November 2021.

Dimana dalam perampokan tersebut, pelaku berhasil merampas uang sebesar Rp165 juta milik warga Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. Sementara pelaku VA, NS, N, dan diringkus jajaran Polda Metro Jaya. (*)
 

Berita Terkait

News Update