Kedua tersangka, diketahui masuk dalam DPO Polres Lampung Utara atas kasus serupa yang terjadi pada 1 November 2021.
Dimana dalam perampokan tersebut, pelaku berhasil merampas uang sebesar Rp165 juta milik warga Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. Sementara pelaku VA, NS, N, dan diringkus jajaran Polda Metro Jaya. (*)