Belum Bisa Tunjukkan Surat Izin PB, Praktek Bidan di Solear Ditutup oleh Pihak Puskesmas

Senin 15 Nov 2021, 11:25 WIB
Tim Puskersmas Cikuya melakukan penutupan praktek bidan yang belum mengantongi surat izin PB. (Foto/ist)

Tim Puskersmas Cikuya melakukan penutupan praktek bidan yang belum mengantongi surat izin PB. (Foto/ist)

TANGERANG, POSKOTA CO.ID - Praktek Bidan Wati di kawasan perumahan Munjul Desa Munjul Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ditutup. Penutupan tersebut dilakukan oleh pihak Puskesmas Cikuya.

Kepala Puskesmas Cikuya Drg. Mutmainah melalui kepala Tata Usaha (TU) Ambar Setyowati mengatakan, saat dilakukan sidak, yang bersangkutan belum bisa menunjukkan kelengkapan administrasi perizinannya, yakni Surat Izin PB (Surat Izin Praktek Bidan).

"Saat sidak, bidan Wati belum bisa menunjukkan kelengkapan Surat Izin Praktek Bidan (SIPB)," katanya, Ambar, Senin (15/11).

Karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi, pihaknya meminta bidan Wati untuk membuat surat pernyataan tertulis agar tidak membuka praktek sebelum mengantongi perizinan.

"Kita sudah buatkan surat pernyataan tertulis bermaterai untuk tidak melakukan aktivitas atau praktek sebelum bidan Wati mengurus dan memiliki surat izin praktek bidan (SIPB) dan saat ini tempat prakteknya sudah kita tutup," ungkapnya.

Ambar menjelaskan, tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Cikuya ini merupakan salah satu tupoksi (tugas pokok dan fungsi) pengawasan dan pembinaan Puskesmas terhadap kegiatan atau aktivitas kebidanan yang berada di wilayah naungan Puskesmas Cikuya, Kecamatan Solear.

"Untuk Bidan Wati sendiri, kita sebelumnya sudah memperingatkan agar segera mengurus izin praktek, sedangkan sampai saat ini yang bersangkutan belum melengkapi, dan kami akan pantau terus kegiatannya," pungkasnya. (*)

Berita Terkait
News Update