Bejat! Iming-imingi Uang Rp10 Ribu, Kakek Cabuli Bocah di Gubuk Disaksikan Teman Sebayanya

Senin 15 Nov 2021, 12:24 WIB
RN yang diduga pelaku cabul saat diamankan di Mapolres Serang Kota. (ist)

RN yang diduga pelaku cabul saat diamankan di Mapolres Serang Kota. (ist)

Nandar menjelaskan modus pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya terhadap anak dibawah umur.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban," ucapnya.

Kasat menyatakan berdasarkan hasil penyidikan maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kontributor banten/ rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update