ADVERTISEMENT

Bejat! Iming-imingi Uang Rp10 Ribu, Kakek Cabuli Bocah di Gubuk Disaksikan Teman Sebayanya

Senin, 15 November 2021 12:24 WIB

Share
RN yang diduga pelaku cabul saat diamankan di Mapolres Serang Kota. (ist)
RN yang diduga pelaku cabul saat diamankan di Mapolres Serang Kota. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - RN (55), warga Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dibekuk petugas Unit PPA Polres Serang, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

RN ditangkap karena sehari sebelumnya dilaporkan tetangganya atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 9 tahun.

Mirisnya lagi, tersangka tega mencabuli korban di salah satu gubung yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Diperoleh keterangan, perbuatan bejat RN ini terjadi pada Jumat (5/11/2021) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika itu korban sedang bermain bersama temannya AR. 

Entah setan apa yang merasuki benak pelaku, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke gubuk, yang diikuti oleh teman korban. 

Sesampainya di TKP, pelaku langsung melancarkan aksi bejadnya dan disaksikan teman korban.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku memberi korban uang Rp10 ribu sambil mengancam akan memukuli korban apabila korban mengadu kepada ibunya.

Sementara itu teman korban hanya bisa berdiam diri menyaksikan peristiwa yang dilihatnya sambil ketakutan. 

Selanjutnya teman korban pulang ke rumah orang tua korban seraya memberitahukan tentang kejadian yang menimpa anaknya. Mendengar laporan tersebut sontak orang tua korban segera melapor ke Polres Serang Kota.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Serang Kota segera melakukan penangkapan. 

"Benar kami telah menerima laporan dari orang tua korban pada Jumat (5/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah mendapat laporan, personel Satreskrim segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Nandar menjelaskan modus pelaku dalam melakukan perbuatan kejinya terhadap anak dibawah umur.

"Berdasarkan hasil penyidikan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membujuk dan merayu korban serta memberikan uang sebesar Rp. 10.000,- kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatan pelaku kepada ibu korban," ucapnya.

Kasat menyatakan berdasarkan hasil penyidikan maka tersangka ditahan di Polres Serang Kota. Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (kontributor banten/ rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT