BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 142 angkutan kota di wilayah Kota Bekasi sudah masuk massa habis beroperasi.
Inryd Arieswaty Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal, Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengungkapkan dari 368 angkutan umum yang beroperasi pada tahun 2021, tercatat ada 142 pada angkutan umum tersebut telah melewati batas usia pengoperasian.
"Dari 368 (angkutan umum) tersebut, itu yang usianya kurang dari 15 tahun itu 226, sisanya itu yang diatas 15 tahun ini," ungkap Inryd Arieswaty, Minggu (14/11/2021).
Sementara batas angkutan umum seperti yang diatur dalam peraturan daerah Kota Bekasi, pada nomor 9 tahun 2019, tentang batas usia maksimal kendaraan angkutan dalam kota di Kota Bekasi yaitu 15 tahun.
Kendati hal tersebut, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan pimpinan daerah.
Sambung Inryd, terdapat perbedaan selisih lima tahun, pada batas maksimal angkutan kota untuk beroperasi antara peraturan daerah dengan peraturan menteri perhubungan.
"Tapi kita akan memberikan kebijakan nanti suatu telaah kepada pimpinan," sambung Inryd.
Sementara itu, jika ada pemilik angkutan kota mengajukan izin untuk beroperasi, pihaknya akan melakukan peninjauan terlebih dahulu atas dapat layak kah angkutan umum tersebut beroperasi.
"Kalaupun nanti ada pengajuan dispensasi, kita melihat memang ada contoh, kita tinjau dulu kelayakan (seperti apa keadaannya) satu tahun kah kita berikan, karena izin dari Kementerian perhubungan sebenarnya untuk angkutan itu 20 tahun," ucap Inryd.
Ada beberapa syarat yang menurut nya harus dilakukan oleh para pengusaha angkutan umum tersebut.
Surat tersebut salah satunya sudah jelas pada peraturan yang ada, diantaranya kemanaan dan lulus pada uji KIR.