LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten akhirnya mengungkapkan jumlah nominal uang yang ada pada 3 amplop yang diamankan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor ATR BPN Lebak.
Jumlahnya pun bukan sedikit, namun mencapai puluhan juta.
Uang itu diduga merupakan hasil punggutan liar yang dilakukan oleh 4 oknum pengawai BPN Lebak terhadap pengurusan sertifikat tanah milik warga.
Dirreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo mengatakan, dalam 3 amplop itu terdapat uang tunai senilai Rp36 juta.
Uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah.
“Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten.
Katanya, penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah, bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan.
Lihat juga video “Akses Jalan Bekasi-Bogor Amblas Setelah Diguyur Hujan Lebat”. (youtube/poskota tv)
"Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna pendalaman penyidikan,” kata Dedi.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," katanya. (yusuf permana)