ADVERTISEMENT

Kapolda Banten soal OTT Kasus Pungli di Lebak: Jangan Takut Tindak Tegas!

Minggu, 14 November 2021 15:50 WIB

Share
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto minta jajaran kepolisian tindak tegas oknum pegawai lakukan pungli. (ist)
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto minta jajaran kepolisian tindak tegas oknum pegawai lakukan pungli. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak bersama dengan seorang lurah di Kantor BPN, Jumat (12/11/2021) lalu.

Adapun dari 5 oknum yang terjaring OTT, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 3 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Menanggapi OTT itu, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memberikan apresiasi kepada tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang telah mengungkap praktik pungutan liar (Pungli) di Kantor BPN Lebak.

Ia juga memotivasi penyidik untuk tidak pernah ragu dalam melakukan penindakan terhadap temuan informasi tentang pungutan liar dan tindak pidana korupsi lainnya karena tentu saja hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat. 

“Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk jangan takut dan tidak ragu melakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar dan korupsi lainnya, karena sudah sangat meresahkan masyarakat, bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto, Minggu (14/11/2021).

Kedepan, Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini.

“Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak segan perintahkan jajaran untuk melakukan OTT terhadap kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy.

Sebagaimana diketahui, Polda Banten melakukan OTT terhadap 4 oknum BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11/2021) lalu. 

Penyidik menyita 3 amplop berisi uang tunai Rp36 juta, yang diketahui merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta oknum BPN untuk pengurusan sertifikat. Dua tersangka dari staf Kantor BPN telah ditahan sejak Sabtu (13/12/2021) lalu. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT