Heboh 48 WNA China-Taiwan Memeras via Phone Sex, Kriminolog UI: Polisi Harus Rutin Patroli Siber

Minggu 14 Nov 2021, 01:01 WIB
Pakar Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon menyarankan polisi rutin melakukan patroli siber menyusul terungkapnya kasus pemerasan lewat phone sex dan penyebaran foto bugil di media sosial. (foto: dok. pribadi)

Pakar Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon menyarankan polisi rutin melakukan patroli siber menyusul terungkapnya kasus pemerasan lewat phone sex dan penyebaran foto bugil di media sosial. (foto: dok. pribadi)

Semuanya dibekuk di tiga lokasi yakni di Jl. Cengkeh, Jakarta Barat, Ruko Mangga Besar, Jakarta Pusat dan Ruko di Gadjah Mada, Jakarta Barat.

Para korban diketahui merupakan mayoritas WN China dan Taiwan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, modus operandi 48 tersangka tersebut, yakni di China ada sebuah aplikasi Chinese Dating atau aplikasi cari jodoh.

"Aplikasi mencari jodoh aplikasi inilah mencari berkenalan lewat mencari jodoh setelah dekat chatting lebih jauh, point per point orang per orang, mulai melakukan kegiatan seksual sex by phone (phone sex) suruh buka baju dan kemaluan oleh pelaku direkam," bebernya. 

"Setelah mereka rekam, mereka kemudian melakukan pengancaman, jika tidak berikan uang korban, mereka menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini terjadilah tindak pidana hukum,” ucap Kombes Auliansyah dalam jumpa persnya.

Ia menambahkan, kejadian tersebut menimpa banyak korban yang rata-rata berasal dari negara Cina dan Taiwan.

“Kemudian di China dan Taiwan banyak korbannya, kami di sini bersama Atase Kepolisian Taiwan berkoordinasi melakukan penyelidikan laporan informasi. Kami temukan tiga tempat kemudian melakukan penindakan mengamankan 48 WN China, Taipei dan Taiwan,” ucapnya.

Lihat juga video "Tiang Listrik Roboh hingga Menimpa Pengendara Motor". (youtube/poskota tv)

Polisi mengamankan ratusan handphone berbagai merek untuk melakukan kejahatan.

“Adapun pasal terapkan di Indonesia Pasal UU ITE di sana Pasal 30 Jo pasal 48 atau pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Pasal 35 Jo 51 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE,” papar Dirkrimsus.

Alasan pandemi Covid-19 polisi kesulitan melakukan penyidikan di China dan Taiwan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. (cr01/adji)

Berita Terkait
News Update