Satu Pelaku Pinjol Tunggu Gaji Bulanan Sebelum Resign, Gaji Belum Dapat Sudah Masuk Penjara Duluan! Polisi: Pelaku Ketakutan

Sabtu 13 Nov 2021, 16:12 WIB
Dua pelaku wanita sebagai Debt Collector di perusahaan Pinjaman Online Ilegal diamankan polisi. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Dua pelaku wanita sebagai Debt Collector di perusahaan Pinjaman Online Ilegal diamankan polisi. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Namun saat cair, korban hanya ditransfer uang sebanyak Rp2 juta.

"Dari situ pelaku sudah mengambil katakanlah pajak sebesar Rp1 juta," paparnya.

Saat korban meminjam uang, tenor waktu yang harus dibayarkan selama tujuh hari. Namun baru lima hari berjalan, korban sudah dilakukan penagihan.

Akhirnya, korban pun membayar tagihan tersebut sebesar Rp3,2 juta kepada aplikasi yang dia pinjam tersebut.

"Tapi setelah dibayar korban masih ditagih, bahkan penagihan tersebut sudah dalam bentuk ancaman," ungkap Bismo. (Cr01)

Berita Terkait

News Update