Keputusan penundaan sanksi tilang diketok setelah Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jumat (12/11).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menilai ada beberapa alasan di balik keputusan penundaan sanksi tilang tersebut. Salah satunya yakni bengkel atau tempat uji emisi di Jakarta belum memadai.
Sambodo menerangkan setidaknya diperlukan 500 bengkel untuk kendaraan mobil dan 1.400 bengkel untuk sepeda motor agar bisa mengakomodir jumlah kendaraan di Jakarta.
Penundaan sanksi tilang seolah membawa ‘angin segar’ bagi pemilik kendaraan, perlahan uji emisi sepi peminat.
Melihat fakta itu Program Langit Biru kiranya masih harus memerlukan berbagai persiapan dan kordinasi yang maksimal, termasuk sarana dan prasarana yang memadai.
Lakukan sosialisasi yang massif demi mendapat dukungan dari segala pihak khususnya pemilik kendaraan. Kita berharap program ini tak sekedar wacana namun harus menjadi prioritas untuk diwujudkan demi menjaga kualitas udara di Jakarta.
Jangan menunggu langit biru Jakarta berubah kelabu tertutup gas buang yang belum teruji emisinya. (*)