ADVERTISEMENT

Catat Penting! Mulai Senin, Ada Operasi Zebra 15-24 November 2021, Plat Nomor Khusus RFP Akan Diperiksa di Lokasi

Sabtu, 13 November 2021 19:08 WIB

Share
Ilustrasi, Polda Metro Jaya rilis jadwal Operasi Zebra yang akan dimulai Senin pekan depan, dari 15-24 November 2021.
Ilustrasi, Polda Metro Jaya rilis jadwal Operasi Zebra yang akan dimulai Senin pekan depan, dari 15-24 November 2021.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Operasi Zebra bakal dilakukan sejak 15-24 November 2021 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Jumat (12/11/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Operasi Zebra yang berlangsung selama 14 hari akan digelar di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan melibatkan seperti Satpol PP, TNI dan Dinas Perhubungan.

"14 hari kami akan melakukan operasi Zebra Jaya tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satop PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," ucapnya.

Sambodo menegaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra 2021, dengan penindakan tilang.

Pelanggaran pertama yakni mengenai protokol kesehatan karena masih adanya kasus Covid-19 dan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

"Penggunaan sirine dan rotator yang tidak panda tempatnya. Terkait dengan ini saya tegaskan semua kendaraan plat hitam tidak boleh menggunakan sirine dan rotator.

"Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas, itupun sudah ditentukan warna (lampu) merah, biru, dan kuning," katanya.

Polisi juga bakal menindak kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai antara STNK dan nomor plat.

"Kita akan cek kendaraan yang selama ini menggunakan plat nomor khusus maupun nomor rahasia RFP, SFB dan lainnya. Kita akan periksa di lapangan apakah ada STNK atau masang sendiri," kata Sambodo.

Adapun jenis pelanggaran lain yang akan ditindak yakni ganjil genap.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT